Nama program studi (prodi) teknik di perguruan tinggi kini tengah menjadi sorotan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengubah istilah prodi teknik menjadi rekayasa.
Kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru. Pada 2025 lalu, Kemdiktisaintek telah menerbitkan Kepusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Dari sekian prodi yang ada, hanya prodi teknik yang memiliki nama lain yakni rekayasa. Meski lewat aturan ini nama prodi "teknik" berubah menjadi "rekayasa", tetapi kampus masih boleh menggunakan istilah "teknik" dalam prodinya.
Sebagai contoh ITB belum menggunakan rekayasa alih-alih teknik pada mayoritas nama prodi. Penggunaan nama 'rekayasa' baru digunakan pada nama Prodi Rekayasa Pertanian dan Rekayasa Infrastruktur Lingkungan.
Begitu juga dengan ITS cenderung mempertahankan nama "Teknik" untuk prodi-prodi lama. "Rekayasa" dilekatkan pada nama prodi yang baru didirikan seperti jurusan Rekayasa Kecerdasan Artifisial, Rekayasa Perangkat Lunak, dan Rekayasa Keselamatan Proses.
Sumber: Surat Kepdirjen 96 Tahun 2025 dan Detik
MASUK PTN